Friday, February 28, 2014

Pengadaan Peralatan Rumah Tangga

Pengadaan Peralatan Rumah Tangga Pagu Anggaran : Rp. 125.300.000,- dan Rp. 407.500.000,- Pengumuman Pelelangan Umum Pascakualifikasi No. 027 / 002 / PRT - BBM / 2012 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut : 1. Paket pekerjaan (PRT) Nama paket pekerjaan : Pengadaan Perlengkapan / Peralatan Rumah tangga Nilai total HPS : Rp. 125.300.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) Sumber pendanaan : APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2012 2. Paket Pekerjaan (BBM) Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Perlengkapan Rumah Tangga Rumah Sakit Jiwa Nilai total HPS : Rp. 407.500.000,- (Empat Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sumber Pendanaan : APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2012 3. Persyaratan Peserta (Berlaku untuk kedua pekerjaan diatas) a. Memiliki SIUP KECIL yang sesuai dengan sub bidang Alat / Peralatan / Perabotan Rumah Tangga dan Hasil Konveksi / Hasil Penjahit. b. Memiliki Akte Pendirian perusahaan dan atau perubahannya (bila ada) c. Menandatangan Pakta Integritas pada saat pendaftaran (Formulir disediakan panitia) 4. Pelaksanaan Pengadaan Tempat dan alamat : Ruang sekretariat panitia Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat. Jalan raya Singkawang Bengkayang Km. 15, Singkawang. 5. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Senin, 02 April s/d Rabu, 11 April 2012 - Pukul 08:30 s/d 11:00 b. Pemberian Penjelasan Kamis, 05 April 2012 Paket 1 (PRT) 09:00 s/d Selesai Paket 2 (BBM) 11:00 s/d Selesai c. Pemasukan Penawaran Senin, 09 April 2012 s/d Rabu, 11 April 2012 08:30 s/d 11:00 Kecuali Rabu, 11 April 2012 s/d jam 09:00 6. Pendaftaran dan pengambilan dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang yang diberi materai Rp.6000,- dan kartu identitas asli pendaftar. 7. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen pengadaan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Singkawang, April 2012 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2012

1 comments: