Tuesday, April 29, 2014

Kegiatan Penyuluhan Kesehatan Jiwa Masyarakat Kabupaten Sambas

gambar
Presentasi oleh Direktur RS Jiwa Propinsi Kalbar
dr.Bumbunan Sitorus
Kegiatan penyuluhan kesehatan jiwa langsung kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya promosi kesehatan jiwa dan prevensi atau pencegahan terjadinya gangguan jiwa di masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang kesehatan dimana peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemda dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat. Undang-undang Kesehatan No. 44 tahun 2009 juga menyatakan bahwa upaya kesehatan jiwa, yang meliputi preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif, ditujukan untuk menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.

Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat memiliki misi diantaranya  mengupayakan terselenggaranya pelayanan kesehatan jiwa yang bermutu menerapkan amanat dari UU Kesehatan melalui kegiatan penyuluhan kesehatan jiwa masyarakat ini. Kegiatan penyuluhan pertama di tahun 2014 dilakukan terhadap masyarakat Kabupaten Sambas pada tanggal 2 April 2014 di Aula Gedung Bappeda. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, beberapa puskesmas di Kabupaten Sambas, Perwakilan dari Kecamatan, perwakilan dari BPJS serta keluarga dari penyandang gangguan jiwa.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Kesehatan drg. Gusmadi, MPH dalam sambutannya menyatakan Pemkab Sambas serius dalam upaya penanganan gangguan jiwa di wilayahnya. Perkiraan penderita gangguan jiwa berat yang ada di wilayah kabupaten Sambas sekitar 0.15% dari total jumlah penduduk.  Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dalam menangani gangguan jiwa ini telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait diantaranya Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan, puskesmas, rumah sakit umum daerah Sambas dan Pemangkat, 
Polres Sambas Sambutan Direktur RS Jiwa Provinsi Kalbar sekaligus menjabarkan profil RS Jiwa Provinsi Kalbar yang sampai saat ini telah menampung sekitar 723 pasien gangguan jiwa berat dari berbagai kota dan kabupaten di seluruh wilayah Kalbar. Ketersediaan tempat tidur di RS Jiwa Provinsi Kalbar saat ini adalah sekitar 580 buah, sehingga terjadi kelebihan daya tampung. 
Trend di berbagai institusi kesehatan mental saat ini adalah mengurangi jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Sedangkan  dengan perkiraan kasar jumlah penduduk Kalbar sekitar 5 juta jiwa dan perkiraan prosentase penderita gangguan jiwa sebesar 0.15, maka sekitar 7000 orang memerlukan penanganan. Idealnya institusi kesehatan mental mampu merawat 10% dari penderita gangguan jiwa berat, dengan daya tampung RSJD Pontianak sebesar 120 tempat tidur dan RSJ Prov Kalbar sebesar 580 tempat tidur maka jumlah Pada diskusi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, pertanyaan 
Presentasi oleh Direktur RS Jiwa Propinsi Kalbar
dr.Bumbunan Sitorus


  1. Masa rawat maksimal di RS Jiwa Provinsi Kalbar di Singkawang untuk pasien yang ditanggung oleh BPJS.
  2. Hubungan antara gangguan jiwa dengan pengamalan suatu aliran keagamaan.
  3. Perbedaan antara orang dengan gangguan jiwa berat dan stres.
  4. Penyebab terjadinya gangguan jiwa.
  5. Masa berlaku surat rujukan yang dikeluarkan oleh BPSJ.
  6. Cara mengatasi orang dengan gangguan jiwa di rumah yang tidak mau makan 
  7. Tindakan pemasungan yang terpaksa dilakukan karena permasalahan 

Kekurangan dana untuk membawa orang dengan gangguan jiwa ke institusi  Seluruh pertanyaan dijawab baik oleh narasumber dr. Bumbunan Sitorus maupun oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan perwakilan BPJS. Kegiatan penyuluhan kesehatan jiwa masyarakat di Kabupaten Sambas ditutup kesimpulan yang dirangkum oleh drg. Gusmadi, MPH diantaranya perlunya peningkatan koordinasi antara RS Jiwa Provinsi Kalbar dan pemkab Sambas, maupun antara dinas-dinas di lingkungan kabupaten Sambas dan instansi lain seperti Satpol PP, kecamatan, kelurahan, puskesmas, polres maupun BPJS. Kegiatan diakhiri dengan doa dan makan siang bersama.

2 comments:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete