Dengan dilaksanakan otonomi daerah,Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan reorganisasi daerah yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 72 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi,Tugas Pokok,Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prov Kalbar.
Berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tersebut,Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat adalah unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis yang diserahkan Gubernur dan sebagai unsur pimpinan mempunyai tugas memimpin,membina,mengkoordinasikan,menyelenggarakan,mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan kebijakan Gubernur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
STRUKTUR ORGANISASI
B. TUGAS POKOK,FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI.
Tugas pokok Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 72 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
Susunan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksudkan peraturan Gubernur ini,terdiri dari :
a. Direktur
b. Wakil Direktur.I
c. Wakil Direktur II.
d. Bidang Pelayanan.
e. Bidang Keperawatan.
f. Bidang Penunjang.
g. Bagian Tata Usaha
h. Komite Medik.
i. Komite Keperawatan.
j. Instalasi.
k. Satuan Pengawas Interen.
l. Dewan Penyantun.
m.Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Struktur Organisasi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.
DIREKTUR
Direktur
sebagaimana dimaksud peraturan Gubernur ini,adalah unsur pimpinan yang
mempunyai tugas
memimpin,membina,mengkoordinasikan,menyelenggarakan,mengawasi dan
mengendalikan kegiatan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
berdasarkan kebijakan teknis dan petunjuk dari Gubernur dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
WAKIL DIREKTUR
1. WAKIL DIREKTUR.I
Sebagaimana dimaksud peraturan Gubernur mempunyai tugas membantu Direktur dalam memberikan bimbingan dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang pelayanan,keperawatan dan instalasi-instalasi pelayanan.
2. WAKIL DIREKTUR.II
sebagaimana dimaksud peraturan Gubernur mempunyai tugas membantu Direktur dalam memberikan bimbingan dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang penunjang dan bagian tata usaha.
WAKIL DIREKTUR
1. WAKIL DIREKTUR.I
Sebagaimana dimaksud peraturan Gubernur mempunyai tugas membantu Direktur dalam memberikan bimbingan dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang pelayanan,keperawatan dan instalasi-instalasi pelayanan.
2. WAKIL DIREKTUR.II
sebagaimana dimaksud peraturan Gubernur mempunyai tugas membantu Direktur dalam memberikan bimbingan dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang penunjang dan bagian tata usaha.


This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete