STRUKTUR ORGANISASI
TUGAS POKOK,FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI.
Tugas pokok Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 72 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
Susunan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksudkan peraturan Gubernur ini,terdiri dari :
a. Direktur
b. Wakil Direktur.I
c. Wakil Direktur II.
d. Bidang Pelayanan.
e. Bidang Keperawatan.
f. Bidang Penunjang.
g. Bagian Tata Usaha
h. Komite Medik.
i. Komite Keperawatan.
j. Instalasi.
k. Satuan Pengawas Interen.
l. Dewan Penyantun.
m.Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Struktur Organisasi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.
DIREKTUR
TUGAS POKOK,FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI.
Tugas pokok Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 72 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
Susunan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksudkan peraturan Gubernur ini,terdiri dari :
a. Direktur
b. Wakil Direktur.I
c. Wakil Direktur II.
d. Bidang Pelayanan.
e. Bidang Keperawatan.
f. Bidang Penunjang.
g. Bagian Tata Usaha
h. Komite Medik.
i. Komite Keperawatan.
j. Instalasi.
k. Satuan Pengawas Interen.
l. Dewan Penyantun.
m.Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Struktur Organisasi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.
DIREKTUR
Direktur
sebagaimana dimaksud peraturan Gubernur ini,adalah unsur pimpinan yang
mempunyai tugas
memimpin,membina,mengkoordinasikan,menyelenggarakan,mengawasi dan
mengendalikan kegiatan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
berdasarkan kebijakan teknis dan petunjuk dari Gubernur dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
WAKIL DIREKTUR
1. WAKIL DIREKTUR.I
Sebagaimana dimaksud peraturan Gubernur mempunyai tugas membantu Direktur dalam memberikan bimbingan dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang pelayanan,keperawatan dan instalasi-instalasi pelayanan.
2. WAKIL DIREKTUR.II
sebagaimana dimaksud peraturan Gubernur mempunyai tugas membantu Direktur dalam memberikan bimbingan dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang penunjang dan bagian tata usaha.
BIDANG PELAYANAN
Bidang pelayanan sebagaimana dimaksud peraturan Gubernur,dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur.I.
Bidang pelayanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,memberikan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelayanan medik,pelayanan umum dan gigi,serta melakukan pemantauan dan pengendalian penerimaan serta pemulangan pasien pada unit-unit teknis fungsional di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang.
WAKIL DIREKTUR
1. WAKIL DIREKTUR.I
Sebagaimana dimaksud peraturan Gubernur mempunyai tugas membantu Direktur dalam memberikan bimbingan dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang pelayanan,keperawatan dan instalasi-instalasi pelayanan.
2. WAKIL DIREKTUR.II
sebagaimana dimaksud peraturan Gubernur mempunyai tugas membantu Direktur dalam memberikan bimbingan dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang penunjang dan bagian tata usaha.
BIDANG PELAYANAN
Bidang pelayanan sebagaimana dimaksud peraturan Gubernur,dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur.I.
Bidang pelayanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,memberikan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelayanan medik,pelayanan umum dan gigi,serta melakukan pemantauan dan pengendalian penerimaan serta pemulangan pasien pada unit-unit teknis fungsional di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur,Bidang Pelayanan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan dan Pelayanan Program Kerja di Bidang Pelayanan.
b. Pelaksanaan koordinasi,bimbingan dan petunjuk teknis dibidang pelayanan Medik
yang meliputi pelayananmedik Intra Mural dan Pelayanan Medik Ekstra mural.
c. Pelaksanaan koordinasi,bimbingan dan petunjuk teknis dibidang pelayanan umum
dan Gigi.
d. Pelaksanaan Pelayanan kegiatan di bidang pelayanan Medik.
f. Pengkoordinasian dan Pengendalian di Bidang Pelayanan.
g. Pelaksanaan monitoring,evaluasi dan Pelaporan pelaksanan tugas di bidang Pe
layanan.
b. Pelaksanaan koordinasi,bimbingan dan petunjuk teknis dibidang pelayanan Medik
yang meliputi pelayananmedik Intra Mural dan Pelayanan Medik Ekstra mural.
c. Pelaksanaan koordinasi,bimbingan dan petunjuk teknis dibidang pelayanan umum
dan Gigi.
d. Pelaksanaan Pelayanan kegiatan di bidang pelayanan Medik.
f. Pengkoordinasian dan Pengendalian di Bidang Pelayanan.
g. Pelaksanaan monitoring,evaluasi dan Pelaporan pelaksanan tugas di bidang Pe
layanan.
h. Pelaksanaan tugas lain di bidang pelayanan yang diserahkan oleh Wakil Direktur I
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bidang Pelayanan membawahi :
a. Seksi Pelayanan Medik.
b. Seksi pelayanan umum dan Gigi.
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bidang Pelayanan membawahi :
a. Seksi Pelayanan Medik.
b. Seksi pelayanan umum dan Gigi.
Seksi Pelayanan Medik dipimpin oleh kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Pelayanan.
Seksi pelayanan medik mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan petunjuk teknis,penyusunsn rencana kegiatan monitoring,pengendalian dan evaluasi,serta pelaporan pelaksanaan pelayanan medik yang meliputi pelayanan medik,pengobatan pada unit-unit pelaksana fungsional dan pelayanan medik pencegahan,promotif dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas seksi pelayanan medik mempunyai fungsi :
a.Menyusun Program Kerja.
Seksi pelayanan medik mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan petunjuk teknis,penyusunsn rencana kegiatan monitoring,pengendalian dan evaluasi,serta pelaporan pelaksanaan pelayanan medik yang meliputi pelayanan medik,pengobatan pada unit-unit pelaksana fungsional dan pelayanan medik pencegahan,promotif dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas seksi pelayanan medik mempunyai fungsi :
a.Menyusun Program Kerja.
b.Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis,kebutuhan dan pelaksanaan kegiatan
c.Pelaksanaan koordinasi,pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan fasilitas dan pelayanan pasien.
SEKSI PELAYANAN MEDIK
SEKSI PELAYANAN MEDIK
Seksi
pelayanan Medik mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan
bahan penyusunan petunjuk teknis,penyusunan rencana
kegiatan,monitoring,pengendalian dan evaluasi ,serta pelaporan
pelaksanaan pelayanan medik yang meliputi pelayanan mrdik pengobatan
pada unit-unit pelaksana fungsional dan pelayanan medik dan pencegahan
,promotif,dan pelayanan keselamatan masyarakat


This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete